Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Dengan adanya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.

"Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10).
Mengacu pada PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
Sedangkan dari sumber lain menyatakan Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan rata-rata 12,26 persen. Ini sejalan dengan kenaikan tarif cukai di mana tertinggi dialami untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,46 persen. Sementara, terendah yakni sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

"Kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok," ujarnya saat ditemui di Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
Selain itu, lanjut menkeu, pihaknya juga melakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi.
"Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil," tuturnya.
Menteri Sri Mulyani mengungkapkan, di 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 149,8 triliun, atau 10,01 persem dari total penerimaan perpajakan. "Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai. Karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Jika memang harus dinaikan dengan harga tersebut, maka cukai juga dinaikkan hingga 365 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Prambudi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. "Kalau harganya Rp 50.000 itu (berarti) naikin cukainya sekitar 365 persen," ujarnya.
Wacana harga rokok Rp 50.000 berhembus dari hasil penelitian yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Hasbullan mengatakan, jumlah perokok akan berkurang drastis jika harga dinaikkan dua kali lipat atau maksimal Rp 50.000 per bungkus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar