Sabtu, 15 Oktober 2016

Dinnilai Bermuatan SARA, program ILC kena sanksi KPI

Tak Pernah JERA ,,, berulangkali ILC dapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia KPI, tetap saja mengulang ulang kesalahan yang sama... 

Tgl Surat
19 Oktober 2015
No. Surat
1073/K/KPI/10/15
Status
Teguran Tertulis
Stasiun TV
TV ONE
Program Siaran
“Indonesia Lawyers Club”
Deskripsi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 13 Oktober 2015 mulai pukul 19.42 WIB.

Program tersebut mengangkat tema “penjahat seksual mengancam anak kita” dengan menghadirkan seorang anak berumur 10 tahun sebagai narasumber. Anak tersebut menceritakan pengalamannya dalam menggagalkan usaha pelecehan seksual terhadap dirinya dengan cara menggigit tangan dan menendang pelaku, kemudian melarikan diri. Meskipun kehadiran anak tersebut telah disamarkan wajah, suara serta identitasnya, namun kehadirannya untuk memberikan keterangan dapat menimbulkan dampak traumatik baginya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan ketentuan pelibatan anak sebagai narasumber.

Selain itu, pada tanggal yang sama saudara juga menghadirkan remaja pria berumur 15 tahun sebagai narasumber anggota geng boel tacos yang mengenal Agus Darmawan (pelaku kasus pembunuhan) untuk menceritakan kesehariannya bersama Agus. KPI Pusat menilai muatan tersebut diluar kapasitas seorang remaja untuk menjawab.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 huruf a dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   


Program Reality Show di TVOne kembali diberi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait program siaran jurnalistik “Indonesia Lawyers Club” yang dipandu oleh Jurnalis senior Karni Ilyas tersebut yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 19.37 WIB.


Dilansir annurgallery dari tempo.co,  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis kepada stasiun televisi TV One atas tayangan di program Indonesia Lawyers Club yang dipandu Karni Ilyas.

Peringatan dikeluarkan setelah program ILC menayangkan episode berjudul Setelah Ahok Minta Maaf.

Ketua KPI Yuliandrie Darwis membenarkan telah mengeluarkan teguran tertulis kepada TV One. "Benar," kata Yuliandrie yang dihubungi Tempo di Jakarta, Jumat malam 14 Oktober 2016.

Yuliandrie mengatakan teguran diberikan setelah komisi mendapat masukan dari masyarakat atas tayangan tersebut. KPI memberikan teguran lewat surat bernomor 887/K/KPI/10/16 tertanggal 14 Oktober 2016.

Dalam surat itu Komisi Penyiaran menyatakan episode Setelah Ahok Minta Maaf di program ILC kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Atas peringatan ini, KPI pun meminta kepada TV One agar tidak menayangkan episode itu kembali. Penayangan siaran ulang ILC biasa rutin ditayangkan pada Sabtu malam.

KPI juga,meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran, termasuk untuk lebih menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang diamanatkan dalam UU Penyiaran.

Sebelumnya pada tahun 2012, ILC juga telah diadukan oleh Indonesia Media Watch ke KPI.

Program yang disiarkan secara langsung ini, dianggap melakukan pembiaran atas perilaku buruk dari dua  advokat tamu.

Keduanya dianggap melakukan tindakan pelecehan martabat terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Denny Indrayana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar